"Siapapun dia asalkan warga negara Indonesia kita terima. Yang penting tujuannya untuk menjaga dan mengelola Kabupaten Konawe dengan baik," pungkasnya.

Sebelumnya, DPRD telah menetapkan tiga nama calon Pj Bupati Konawe yaitu Harmin Ramba, La Ode Muhajirin, Syahril Abdul Raup.

Baca Juga: HMI Sumatera Utara Desak Polisi Tangkap Bandar Narkoba GS, Dirnarkoba Angkat Bicara

Ketua DPRD Konawe, Ardin menerangkan, pengusulan Pj Bupati Konawe telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan regulasi yang tertuang dalam Surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 110. 1. 2.3/3736/SJ tertanggal 21 Juli 2023 dan Permendagri No 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Walikota dan Penjabat Bupati.

"Seluruh tahapan pengusulan regulasi Pj bupati telah kita lakukan sesuai regulasi, adapun keputusan siapa yang datang itu menjadi kewenangan Kemendagri," ujar Ardin. (B-Adv)