Baca Juga: Petakan Jabatan, Pemkot Kendari Uji Kompetensi 126 Pejabat
Lebih lanjut, Eka menuturkan, bagi para pelanggar yang telah dikonfirmasi namun tidak selesaikan pelanggaran akan bermasalah pada pengurusan perpanjangan STNK, maka menjadi penting untuk masyarakat yang telah dikonfirmasi agar segera melapor kepada petugas dan selesaikan pelanggaran.
"Terhadap pelanggar yang telah dikonfirmasi petugas namun tidak menyelasaikan pelanggaran, akan berdampak pada saat perpanjangan STNK," ucap Eka.
Tentu hal demikian menjadi perhatian untuk kita semua khususnya para pengemudi agar taat dengan segala peraturan lalu lintas sehingga potensi kecelakaan lalu lintas pun dapat diminimalisir. (B)
Penulis: La Ode Andi Rahmat
