Kemudian ada beberapa masalah non teknis pada pembayaran pajak, yakni dianggap masih ada campuran politik masa lalu saat pilkades, sehingga desa terkesan tidak populis dalam menagih pajak, padahal pajak bersifat wajib bagi siapapun, baik orang maupun badan sesuai dengan perintah Undang-Undang.

Olehnya itu, dalam menggenjot target salah satu sumber pendapatan asli daerah, pemerintah mengumpulkan para kepala desa, camat guna mengintensifkan pungutan pajak di tingkat masyarakat.

Untuk itu, dalam pengurusan apapun, Pemerintah Kabupaten Muna Barat arahkan pemerintah desa maupun kecamatan untuk selalu melampirkan bukti pelunasan PBB, terlebih kepada seluruh kepala desa untuk selalu aktif dalam melakukan penagihan atas pungutan pajak tersebut.

"Bagi desa yang mampu menyetor pajak 100 persen akan diberikan insentif," papar Bahri.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri itu menyampaikan, hal ini sama juga dengan pajak retribusi, selama tahun 2022 pajak restribusi daerah baru menyumbang 4,2 persen dari total pendapatan, sehingga realisasi keseluruhan baru mencapai kisaran 70 persen atau hampir mencapai 80 persen.