Untuk itu, ia meminta kepada pemerintah daerah untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat terkait pembayaran pajak tersebut, sebab sampai saat ini memang perbedaan politik pada pilkades lalu masih mencuat, maka dengan adanya regulasi dari pemerintah daerah diharapkan dapat membantu pemerintah desa untuk bisa menyadarkan masyarakat dalam membayar pajak.
"Kami harapkan pada 2023 regulasi tentang pembayaran pajak itu sudah diterapkan," tutupnya. (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
