JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin (AZ) hadir langsung sebagai saksi perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (25/10/2021).

Dalam persidangan, Azis mengungkapkan terkait pemberian sejumlah uang kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), lantaran ia sering menemuinya untuk berutang.

Lebih lanjut, Azis menjelaskan kepada majelis hakim bahwa Robin mendatanginya sampai tiga kali.

Kepadanya, Robin mengaku butuh uang untuk kebutuhan keluarga karena sedang pandemik COVID-19.

“Iya minjam. ‘Bang saya lagi kesulitan, kalau boleh saya dibantu.’ Untuk apa saya bilang, untuk urusan keluarga ini itulah, secara persisnya saya tidak ingat,” ujarnya.