Merasa kasihan, Azis akhirnya meminjamkan Robin uang. Ia pun mengatakan pada pertemuan pertama mengirimkan uang senilai Rp 10 juta.
Kemudian memberikan uang lagi melalui rekening yang berbeda. Sebab, ia khawatir jika dikirim langsung dari rekening yang sama akan terjadi pelanggaran hukum.
“Total Rp 200 juta, karena saya sudah tahu dia penyidik KPK, bisa bahaya di saya,” ujarnya.
“Apa bahayanya ketika berikan uang ke Robbin?” tanya JPU.
“Ya seperti ini pak, ya kan orang bisa berasumsi macam-macam padahal niat saya membantu. Ya kan secara aturan juga seperti itu kan pak. Kayak kita nyumbang ke kawinan kan tidak boleh,” jelas Aziz.
