Penutupan jalan tersebut juga merupakan bentuk protes masyarakat karena lahan yang digunakan untuk berdagang adalah lahan pribadi.
Kepala Dusun I Desa Langara Bajo, Edi Rahaka mengatakan, pemda telah melarang masyarakat berjualan di area tersebut karena dianggap mengangu aktivitas para pengguna jalan dan menyebabkan kemacetan.
“Karena sebagian masyarakat berjualan di bahu jalan sehingga pemda melarang masyarakat untuk berjualan di sini, tetapi yang menjadi persoalan adalah masyarakat yang berjualan di dalam pagar atau teras rumah mereka masih juga dilarang, padahal itu merupakan lahan pribadi mereka,” ujarnya, Sabtu (25/2/2023).
Pemda telah menginstruksikan agar masyarakat yang berdagang di pasar Ampera segera pindah ke pasar kabupaten yang terletak di Desa Mata Langara.
Baca Juga: Pemkab Konawe Genjot Penyelesaian Stand Pameran Jelang HUT ke-63
