Baca Juga: Jelang Akhir Jabatan, Wali Kota Kendari Pamit dan Minta Maaf
Senada, Bendahara TKBM Tunas Bangsa Mandiri, Asnawir menuturkan, semua persyaratan oleh pihak KSOP sudah dipenuhi oleh TKBM.
“Kami sudah memenuhi semua persyaratan mulai dari NIB, berkas pendukung dari Kementerian Koperasi dan berkas lainnya," tuturnya.
Perlu diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM 35 Tahun 2007 menjelaskan TKBM adalah semua tenaga kerja yang terdaftar pada pelabuhan setempat yang melakukan pekerjaan bongkar muat di pelabuban. (A)
Penulis: La Ode Andi Rahmat
