Dengan demikian ruang lingkup kesehatan itu meliputi 4 aspek: Sehat badan, Sehat jiwa, Sehat sosial, Sehat spiritual. Kempat komponen tersebut merupakan suatu kesatuan yang tak terpisahkan dalam diri manusia.

Empat komponen kesehatan di atas tercantum di dalam definisi kesehatan pada UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 dan UU Kesehatan sebelumnya. Namun, pada UU Omnibus Kesehatan No.17 Tahun 2023, “Sehat spiritual” tidak dimasukkan lagi. Alasannya: Kurang tahu. Tanyakan ke pembentuk UU.  

Baca Juga: Sambut Rakernas IDI di Kendari: Satu Sehat untuk Seluruh Rakyat Indonesia

UU No.17 Tahun 2023 hanya menyebutkan “Sehat fisik, Jiwa, dan Sosial.” Sehat Fisik dan Jiwa diuraikan di dalam Batang Tubuh, namun “Sehat Sosial “tidak disebutkan sama sekali. Mengapa? Tidak tahu. Tanyakan kepada pembentuk UU.  

Di balik kata sehat dan kesehatan terdapat pula kata sakit. Sakit dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dijelaskan sebagai rasa tidak naman di tubuh atau bagian tubuh karena menderita demam, sakit perut, dan sebagainya.