Bila ditelusuri perkembangan negara kesejahteraan sosial (welfare state) ini sering dihubungkan dengan novel Sybil mengenai dua bangsa, yaitu kaya dan miskin, 1845, karya Benjamin Disraeli. Benjamin Disraeli yang menjadi Perdana Menteri Inggris (1868 dan 1874-1880) mengatakan, “the only duty of power, the social welfare of the people”.  

Namun, bila ditelusuri lebih jauh lagi ke belakang, sebetulnya konsep negara kesejahteraan sosial ini sudah dapat dihubungkan dengan ide atau konsep dan kebijakan umum tentang kesejahteraan sosial telah diperkenalkan sebagai salah satu rukun Islam, yakni rukun Islam kelima yakni kewajiban membayar zakat yang dipraktikkan pada abad ke-7 M.

Kewajiban “zakat” atau “jizya” dihimpun oleh pemerintah dan selanjutnya disalurkan kembali atau didistribusikan untuk kesejahteraan rakyat yang miskin dan tidak punya, termasuk anak yatim, keluarga kelaparan, kurang gizi, ibu hamil dan menyusui, orang jompo, janda-janda, orang sakit, kelompok penyandang disabilitas, dan lain sebagainya.  

Bahkan dalam sejarah kekhalifahan, Khulafa ar-Rasyidun Abu Bakar ash-Shiddiq dan Umar Ibn Khattab-lah yang pertama kali mempraktikkan ide negara kesejahteraan dalam sejarah umat manusia. Praktik negara kesejahteraan ini pun dilanjutkan oleh Khalifah Umar bin Abdul Azis, pada Kekhalifahan Umayyah kedelapan, yang memerintah dari tahun 717 hingga kematiannya pada tahun 720.  

Khalifah Umar bin Abdul Azis memulai pemerintahannya dengan mengubah total frame pemerintahan. Melakukan gerakan perubahan (reformasi) yang diawali dari diri dan keluarganya. Khalifah dan keluarga memilih hidup sederhana. Semua fasilitas kemewahan yang selama ini disediakan kepada khalifah dijualnya, kemudian hasilnya dibagikan kepada rakyat miskin. Harta kekayaan pribadi khalifah dan keluarga (istri dan anak) pun diserahkan kepada negara.