Khalifah menjadi teladan bagi bawahan dan rakyatnya. Alhasil, pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Azis mengalami masa keemasan kedua setelah era Khulafa ar-Rasyidun, di mana keadilan, kebijaksanaan, ketakwaan dan keilmuan ditegakkan. Rakyat hidup makmur dan sejahtera. Saking makmurnya, tidak seorang rakyat pun yang berhak menerima zakat.
Ideologi Negara Kesejahteraan Sosial
Negara kesejahteraan merupakan suatu konsep pemerintahan negara yang diidealkan untuk memainkan peran kunci dalam upaya melindungi dan mempromosikan “the protection and promotion of the social and economic well-being of its citizens”. Gagasan welfare state didasarkan atas prisip-prinsip persamaan kesempatan (equality of opportunity), distribusi kekayaan yang adil dan merata (equitable distribution of wealth), dan tanggung jawab publik atas mereka yang tidak mampu memenuhi standar kebutuhan hidup minimum yang layak bagi kemanusiaan.
Salah satu ciri yang dipraktikkan negara kesejahteraan adalah adanya transfer dana dari negara melalui APBN yang ditujukan untuk pelayanan umum. Seperti untuk jaminan sosial kesehatan dan pendidikan, termasuk juga dana bantuan langsung tunai kepada individu warga negara yang membutuhkan bantuan negara.
Semua itu didanai melalui skema redistribusi pendapatan negara yang berasal dari pajak maupun non pajak, seperti retribusi atau PNBP (pendapatan negara bukan pajak) yang biasa dikaitkan dengan model ekonomi campuran (mixed economy). Misalnya, penempatan kebijakan pajak progresif (progressive tax policy) dimaksudkan untuk mendekatkan jarak antara kelompok yang berpenghasilan tinggi dan rendah sehingga jarak ketimpangan kaya-miskin diharapkan dapat berkurang.
