Baca Juga: Kesehatan dan Demam Hilirisasi

Lalu, bagaimana dengan ideologi negara kesejahteraan sosial? Menurut Jimly Asshiddiqie dalam buku, Konstitusi Keadilan Sosial, “perspektif ideologi negara kesejahteraan itu memang dapat bertitik tolak dari liberalisme atau sosialisme yang sama-sama melahirkan ide tentang negara-negara kesejahteraan (welfare state).”  

Karena itu, penting bagi bangsa Indonesia untuk membedakan antara konsep negara kesejahteraan dalam perspektif liberalisme dan konsep yang berasal dari dari negara kesejahteraan perspektif ideologi sosialisme.

Untuk dapat membedakannya, lanjut Jimly Asshiddiqie, bangsa Indonesia terlebih dahulu harus memiliki pemahaman yang tepat bahwa gagasan negara kesejahteraan Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI 1945. Indonesia bukan negara kesejahteraan dalam perspektif liberal Barat, tapi juga bukan berasal dari pandang sosialisme ekonomi dan apalagi komunisme model Eropa Timur. Indonesia bukanlah negara kesejahteraan biasa (welfare state) melainkan negara kesejahteraan sosial (social welfare state).  

Indonesia sebagaimana yang termaktub di dalam dasar negara bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita yang harus diwujudkan oleh negara, dalam rangka menyejahterakan warga negaranya. Guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga negara ini maka negara wajib memprioritaskan penyediaan kebutuhan dasar (basic needs) dan pelayanan dasar (basic services) warganya. Kemudian melanjutkan dengan kebijkan memberi jaminan sosial, termasuk di dalamnya jaminan kesehatan kepada warga negaranya melalui skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).