Ketiga, externality, yaitu bahwa pengguna jasa dan bukan pengguna jasa pelayanan kesehatan dapat bersama-sama menikmati hasilnya. Risiko kebutuhan pelayanan kesehatan tidak saja menimpa pembeli pelayanan tetapi juga pihak lain yang mungkin terpapar oleh faktor yang menimbulkan penyakit. Contoh: Mereka yang tidak merokok dan tidak mengisap rokok dapat terkena risiko sakit akibat asap rokok. Pelayanan kesehatan terhadap mereka yang terdampak ini membutuhkan subsidi pemerintah.
Catatan Akhir
Memperhatikan ideologi yang dianut oleh profesi kesehatan sejak zaman lampau, hingga saat menunjukkan misi kemanusiaan yang sangat kental, tentu sesuai dengan ideologi negara kesejahteraan sosial (social welfare rechtsstaat). Namun dengan adanya uncertainty, asymetry of information, dan externality dari pelayanan kesehatan menjadikan perlunya kehadiran negara untuk menyediakan pembiayaan dalam sistem jaminan sosial kesehatan kepada rakyatnya. Penyediaan jaminan sosial kesehatan ini merupakan bentuk intervensi negara guna menegakkan keadilan sosial.
Agar tetap sejalan dengan misi kemanusiaan profesi kesehatan dan mengantisipasi kemungkinan adanya uncertainty, asymetry of information, dan externality maka seharusnya kebijakan kesehatan Indonesia ke depan tetap diorientasikan untuk menganut ideologi negara kesejahteraan sosial. Alasannya, meninggalkan ideologi kesejahteraan sosial dan kemudian memilih liberalisasi kesehatan justru semakin menyulitkan rakyat miskin dan yang tidak mampu untuk memperoleh pelayanan kesehatan dengan kualitas terbaik.
Berkaitan dengan Pilpres 2024, yang akan menyelenggarakan debat kelima (terakhir), 4 Februari 2024, penulis berharap agar rakyat Indonesia dapat mencermatinya. Mengapa perlu mencermati? Sebab, debat terakhir ini mengangkat tema yang sangat mendasar bagi rakyat, yakni kesehatan. Secara bersamaan pula mengangkat tema kesejahteraan lain, seperti: bantuan sosial dan jaminan sosial, kebudayaan, pendidikan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, inklusi, dan teknologi informasi.
