"Yang terealisasi untuk pembayaran iuran Jamkesda pada BPJS hingga September ini sudah sekitar Rp 26,4 miliar," ungkapnya.
Baca juga: Karyawan PDAM Busel Belum Terima Gaji Sejak Januari 2020
Untuk skema pembayarannya, Pemkab telah bekerja sama dengan BPJS. Artinya, dana Jamkesda tidak melalui warga, melainkan dicairkan langsung ke BPJS.
"Tergantung permintaan BPJS, bisa perbulan atau triwulan kita bayarkan," ujarnya.
Data penerima Jamkesda berasal dari Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Setiap tahun, datanya selalu terjadi perubahan.
