"Tidak elok kalau memang hal itu benar-benar terjadi. Itu artinya penyelenggaraan pemerintah kita mengalami langkah mundur. Praktek-prakter birokrasi seperti itu sudah tidak relevan dengan kondisi kita saat ini, sebab reformasi birokrasi sudah menjadi agenda utama dalam penyelenggaraan pemerintahan," tandas Silvester dalam paripurna itu.
Merespon hal tersebut Bupati Manggarai, Heribertus Nabit mengaku, baru mendengar informasi terkait nasib operator roda tiga yang digaji setahun sekali itu di rapat paripurna dewan kali ini.
Ia kemudian memberikan kesempatan kepada Kadis DLHD, Kanis Nasak yang juga hadir di paripurna itu untuk menanggapi pernyataan anggota fraksi demokrat itu.
Kanis Nasak pun menyampaikan, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan kecamatan bukan kewenangan kabupaten, sebab upah yang didapat oleh operator diberi dari DPA kecamatan.
Pemerintah kabupaten pun berjanji akan memberi jawaban atas informasi yang disampaikan anggota DPRD melalui jawaban tertulis yang akan disampaikan pada agenda paripurna berikutnya.
