JAKARTA, TELISIK.ID - Kebijakan PPPK paruh waktu memunculkan perbedaan penghasilan yang signifikan dengan penuh waktu, dipengaruhi aturan jam kerja, anggaran, tanggung jawab jabatan, serta mekanisme perubahan status.

Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menata tenaga non-ASN hingga 2026.

Skema ini dihadirkan sebagai solusi transisi bagi honorer yang selama bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian status kepegawaian. Landasan hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan penataan ASN harus memperhatikan keberlanjutan fiskal dan kebutuhan riil instansi.

Dalam praktiknya, baik PPPK paruh waktu maupun penuh waktu sama-sama berstatus ASN. Namun, perbedaan jam kerja dan beban tugas berimplikasi langsung pada besaran gaji yang diterima.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara memastikan sistem pengupahan berjalan sesuai standar, sehingga keseimbangan antara kontribusi kerja dan penghasilan tetap terjaga di setiap daerah.