Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengatur proporsionalitas antara waktu kerja dan imbalan.
2. Tanggung jawab dan risiko jabatan
PPPK penuh waktu umumnya memegang tugas yang lebih luas dan berkelanjutan. Risiko pekerjaan, target kinerja, serta tanggung jawab administratif menjadi bagian dari penilaian jabatan.
Bobot tugas ini telah diatur dalam kebijakan Kementerian PANRB sebagai dasar penetapan penghasilan.
3. Kemampuan anggaran daerah
