Besaran gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kapasitas fiskal pemerintah daerah. Langkah ini diambil agar belanja pegawai tidak melampaui batas yang ditetapkan. Pedoman tersebut mengikuti arahan Kementerian Keuangan, terutama dalam menjaga stabilitas anggaran daerah.

4. Tunjangan yang dihitung proporsional

Tunjangan PPPK paruh waktu tidak dibayarkan penuh seperti pegawai penuh waktu. Komponen penghasilan tambahan dihitung berdasarkan jumlah jam kerja yang dijalani. Mekanisme ini mengacu pada standar biaya yang ditetapkan Direktorat Jenderal Anggaran.

5. Hasil seleksi dan ketersediaan formasi

Status penuh waktu diberikan kepada peserta dengan perolehan nilai tertinggi sesuai kebutuhan formasi. Sementara itu, paruh waktu menjadi opsi bagi honorer yang telah terdata, tetapi belum tertampung dalam formasi penuh. Informasi hasil seleksi disampaikan melalui portal SSCASN BKN.