Penataan PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, dirancang berlangsung bertahap pada periode 2025 hingga 2027 sebagai bagian dari reformasi birokrasi nasional.

Bagi pegawai paruh waktu, peningkatan kompetensi dan konsistensi kinerja menjadi kunci agar memenuhi syarat ketika peluang formasi penuh waktu terbuka. Dengan mekanisme yang telah ditetapkan, pemerintah berharap sistem PPPK mampu memberikan kepastian kerja sekaligus menjaga keberlanjutan keuangan negara tanpa menciptakan kesenjangan yang tidak terkelola. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin