Murtabat Tujuh merupakan hukum yang mengadopsi tujuh sifat Allah. Hukum ini diterapkan pada tahun 1597 di kesultanan Buton. Menurutnya, aturan ini bersumber dari ajaran tasawuf yang mulai marak beredar sejak tahun 1620 dan sebelumnya.
Konstitusi ini bertujuan untuk mengatur batas kekuasaan eksekutif dan yudikatif.
"Jika pembagian wilayah kekuasaan dalam pemerintahan di Indonesia yang dikenal dengan top eksekutif mengadopsi sistem pemerintahan kesultanan Buton. Sebenarnya buku Murtabat Tujuh itu dicetak kembali dan kemudian diedarkan. Ini sangat perlu untuk para penguasa saat ini," beber Babe.
Ia menjelaskan, kesultanan Buton sebelumnya berbentuk sistem kerajaan. Namun, di masa pemerintahan raja ke enam, kerajaan Buton beralih menjadi kesultanan. Nomenklatur perubahan sistem kerajaan Buton menjadi kesultanan diperkirakan setelah berdirinya Khilafah Ottoman Turkey tepatnya saat runtuhnya kerajaan konstantinopel 1453.
Baca juga: Pesta Kampung Waoleona, Jejak Perlawanan Sultan Himayatuddin terhadap Kesultanan Buton
