Dimana, kata dia, terdapat tiga sachet kosong, satu set alat isap bong, satu buah korek gas, satu buah sumbu, dua sendok takar, pipet, satu kotak plastik dibungkus lakban hijau, dan satu unit HP merek Nokia warna hitam.
"Petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut. Kemudian pelaku kami duga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu," terang Kasat Res Narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) huruf (a) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (B)
Reporter: Muh. Surya Putra
Editor: Haerani Hambali
