Pelaku usaha juga dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membeli dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain.
Pelaku usaha juga dilarang melakukan manipulasi data atau informasi persediaan kebutuhan pokok atau barang lainnya.
Reporter: Mutarfin
Editor: Rani
