Justru aparatur negara menjadi contoh bahwa semua usaha untuk mendisiplinkan harus dilaksanakan oleh semua, apalagi oleh pribadi-pribadi yang bekerja, yang bergerak atas nama negara.
Sementara itu, Kadishub DKI Syafrin Liputo menambahkan, pelanggaran yang dilaksanakan oleh delapan oknum anggota PJLP Dishub DKI telah sangat bertentangan terhadap pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam Kepgub DKI Jakarta nomor 875 Tahun 2021 terkait PPKM Darurat COVID-19.
Baca Juga: 32 Warga Baubau Positif COVID-19
"Kita pahami bahwa Pemprov DKI Jakarta fokus dalam penanganan pandemi ini, baik dari sisi pengawasan terhadap pelaksanaan, Keputusan Gubernur dan juga warga yang melaksanakan pelanggaran, akan dilakukan pengawasan dan penindakan secara ketat," ujar Syafrin Liputo.
Syafrin menegaskan, seluruh elemen Dishub DKI Jakarta wajib mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dalam Kepgub 875 tersebut.
