Baca Juga: Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah SMK Mutiara Bangsa Reo Ditetapkan Tersangka
Adapun awal mula kejadian jelas Kapolres Baubau dalam siaran persnya, berawal dari perkenalan kedua pasangan selingkuh tersebut melalui pesan mesengger dan kemudian berlanjut curhat-curhatan melalui pesan WhatsApp.
Akibat dari saling curhat tersebut, kemudian berujung pada hubungan yang layaknya suami istri antara keduanya dan SY juga mengaku ke suaminya (HS) bahwa keduanya telah melakukan hal itu beberapa kali.
Atas perbuatan tindak pidana perzinaan tersebut, HR dan SY diancam hukuman 9 bulan penjara dengan catatan bahwa para pelaku tidak dilakukan penahanan. (B)
Penulis: Iradat Kurniawan
