“Sesuai persyaratan, calon kepala desa tidak lagi diwajibkan syarat domisili," tuturnya.

Selain itu, lanjut mantan Kadis Kominfo Konsel ini, yang sangat mendapatkan perhatian saat ini calon kepala desa incumbent harus mendapatkan rekomendasi hasil penilaian BUMDes berkinerja minimal cukup dari Badan Inspektorat Konsel. Juga Panitia kabupaten telah menyiapkan panitia adhoc untuk penyelesaian sengketa Pilkades di luar pengadilan. Untuk mendapatkan putusan yang adil dan dapat diterima semua pihak.

Baca Juga: Tak Ada Riak, Pilkades di Bombana Berlangsung Damai

“Peserta diberi pembekalan mulai dari penjelasan Perbup Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa. Sehingga memiliki pemahaman yang sama terhadap Perbup. Dan diberikan pembekalan simulasi pelaksanaan Pilkades sehingga peserta mendapatkan informasi secara utuh pelaksanaan pilkades pada saat pelaksanaan pemungutan suara," kata Annas Mas’ud.

Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) antara Pemda dan KPU Konawe Selatan. Nota kesepahaman itu perihal data DPT Pilkada Konsel tahun 2021 bakal menjadi data awal. Di mana, Data Pemilih Sementara (DPS) selanjutnya akan menjadi DPT Pilkades.