Menurut para pakar ada empat sudut pandang yang dapat dijadikan pijakan dalam membatasi pemahaman terorisme, pertama berkaitan dengan legalitas yaitu memahami terorisme sebagai aksi kelompok yang dilakukan untuk melawan penguasa yang sah, sehingga tindakan yang dilakukan dianggap sebagai sesuatu yang ilegal.

Kedua, kekerasan yaitu memahami terorisme selalu dikaitkan dengan kekerasan. Ketiga, terorisme selalu dikaitkan dengan upaya untuk mencapai tujuan, baik dalam bentuk ideologi, kekerasan, maupun yang lain, walaupun ada juga tindakan terorisme yang tidak jelas tujuan dan arahnya.

Keempat, kemiliteran yaitu dipahami bahwa tindakan terorisme dikaitkan dengan operasi dan tindakan seperti cara-cara yang dilakukan oleh militer.

Keterlibatan perempuan dalam tindak teroris telah terlihat sejak tahun 2000an, dan adanya pergeseran peran perempuan dalam aksi terorisme di Indonesia dalam dekade belakangan ini.

Baca juga: Gerak Politik PKS dengan Safari Ramadan