Kedua edukasi dan literasi melalui media massa (medsos) karena 73,7% penduduk Indonesia sudah terkoneksi jaringan internet dengan membuat video dan podcast yang berisi pesan-pesan kebangsaan seperti persatuan, kebhinekaan, toleransi, cinta tanah air, dan anti radikal terorisme melalui soft approach yang ditampilkan dalam bentuk konten-konten kreatif serta pembelajaran bahwa bahwa kemajemukan dan keanekaragaman merupakan kemustahilan, kekayaan dan anugerah Tuhan harus disyukuri dan tidak dipertentangkan oleh komponen bangsa.

Ketiga, memperbaiki sistem deradikalisasi dengan meningkatkan  kerjasama dengan lembaga keagamaan (NU dan Muhamadiyah) tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Keempat, meningkatkan sinergisitas antar kementerian/lembaga secara sistematis, terpadu, dan berkesinambungan dalam strategi penanggulangan terorisme melalui soft-approach dengan tujuan pencegahan secara dini, dengan memahami, memperbaiki, serta selalu siap siaga dan menangkal secara dini penyebab terjadinya aksi terorisme dari akarnya.

Ke-lima, melaksanakan sosialisasi radikalisme dan terorisme bagi aparatur pemerintahan dan masyarakat secara tatap muka maupun melalui media agar mendapatkan pemahaman sesuai perundangan dan nilai keagamaan sehingga diharapkan dapat meningkatkan peran aktif dalam penangkalan paham radikalisme  dan terorisme dalam keluarga dan masyarakat.

Terakhir keenam, memperdayakan aparat di daerah (Babinsa dan Babikamtipmas) sebagai ujung tombak penangkalan dan deteksi dini pencegahan radikalisme dan terorisme. (*)