Ada persoalan tata kelola SDA dan sistem ekonomi di baliknya. Kalau hutan terus dipandang sebagai komoditas, siapa yang sebenarnya diuntungkan dan siapa yang mengganggu dampaknya?
Untuk itulah, kita jangan cuma sibuk memadamkan apinya, kita juga perlu bertanya siapa yang diuntungkan setelah apinya padam. Jangan sampai setiap tahun, cuma sibuk menghitung luas lahan yang terbakar, tanpa pernah serius menghitung siapa yang paling diuntungkan setelahnya.
Karena itu, menjaga hutan bukan hanya persoalan menanam pohon kembali setelah terjadi kebakaran. Pencegahan harus dimulai dari tata kelola lahan yang diatur dalam kebijakan negara, pengawasan terhadap kegiatan usaha, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 secara tegas memberikan gambaran tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Yakni, melarang pembukaan lahan pakai cara dibakar, ancaman penaltinya miliaran dan bisa dipenjara.
Perspektif Islam Menangani Karhutla
