Negara akan melakukan upaya pemadaman secara optimal, menggunakan teknologi tercanggih dan paling efektif demi menyelamatkan rakyat. Evaluasi atas semua regulasi dilakukan secara saksama, dan dikembalikan kepada hukum syara.

Hutan harus diposisikan sebagai kepemilikan umum yang dikelola negara, bukan individu atau perusahaan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenai sanksi tegas dan adil tanpa tebang pilih seperti yang dinyatakan Rasulullah saw., “Kalau seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya akan aku potong tangannya.”

Negara juga akan meminimalkan segala dampak buruk yang terjadi dengan penuh tanggung jawab, melibatkan seluruh sumber daya termasuk dana. Kaidah syarak, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri, dan tidak boleh membahayakan orang lain,” menjadi acuan dalam melaksanakan tanggap bencana dan tahap pemulihan.

Di masa Umar bin Khattab, ia mengerahkan dana Baitulmal, menangguhkan penarikan zakat hewan ternak, serta meminta bantuan logistik kepada para gubernur di luar Madinah, serta mengajak umat untuk melakukan salat istisqa (minta hujan) dan menguatkan doa kepada Allah Swt. (*)