Pemanfaatan lahan tidak boleh menimbulkan kerusakan bagi masyarakat dan lingkungan.
Pemberian hukuman yang sifatnya jera jauh lebih dibutuhkan daripada denda finansial semata. Negara juga wajib memberikan sanksi terhadap pelaku perusakan lingkungan ataupun pada upaya pembukaan lahan proyek di area yang menjadi tempat bergantung makhluk hidup seperti hutan.
Yang terakhir, untuk bisa mengatasi "Bencana Keserakahan" kita tidak bisa menggunakan pendekatan-pendekatan yang parsial dan juga jangka pendek. Yang kita butuhkan adalah pendekatan yang bersifat komprehensif sistemik. Kita memerlukan perubahan tata kelola yang sifatnya totalitas bukan sekedar parsial semata. (*)
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
