KONAWE, TELISIK.ID - Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, tanah bukan sekadar hamparan. Ia punya nama, punya sejarah, dan punya ingatan kolektif. Bagi sebagian pihak luar, kawasan ini kerap dibaca sebagai “lahan potensial” dalam peta investasi. Namun bagi Masyarakat Hukum Adat Tolaki, ia adalah ruang hidup yang diwariskan, bukan ditawarkan.
Di sana ada Wawo Raha, kampung lama yang kini tak lagi dihuni, tetapi jejaknya masih berdiri lewat pohon-pohon kelapa yang menjadi saksi sejarah. Ada Anohoma, bekas tanah garapan yang kembali menghutan, namun hak atasnya tak pernah gugur. Ada A Laa, sungai tempat praktik adat Petengi Ano dijalankan dengan aturan turun-temurun. Ada Epe dan Arano, wilayah perairan yang tak bisa dimasuki sembarang orang tanpa hak adat. Ada Walaka, tanah komunal penyangga generasi.
Belakangan, masyarakat juga menegaskan kembali Parubada, Epe, Taparang Teo, Tula-tula, Teo, Mea, dan Parujongka sebagai satu kesatuan teritori adat yang tak terpisahkan dari Routa. Routa tidak pernah kosong. Ia penuh jejak.
Beberapa waktu terakhir, warga adat memasang spanduk di titik-titik strategis wilayah mereka. Terpasang di Parubada, berdiri di jalur menuju Epe, terlihat di sekitar Mea dan Tula-tula. Tulisan di atasnya sederhana: “Ini Wilayah Adat Masyarakat Hukum Adat Tolaki.”
Bagi sebagian orang, itu hanya kain bertuliskan klaim. Namun bagi masyarakat adat, itu adalah pernyataan sakralnya martabat.
