Baca Juga: ANTAM dan Pemkab Konawe Utara Sinkronkan Program PPM dengan Pembangunan Daerah
Selama bertahun-tahun, peta konsesi perusahaan tambang PT Sulawasi Cahaya Mineral (PT SCM) ditengarai datang tanpa bertanya. Garis ditarik tanpa musyawarah adat. Izin terbit tanpa persetujuan bebas dan didahului informasi yang memadai bagi masyarakat adat. Spanduk menjadi cara paling damai untuk mengatakan: mereka ada, sejak nenek moyang.
Pemasangan penanda wilayah bukan tindakan spontan tanpa arah. Ia bagian dari upaya pemulihan hak komunitas. Masyarakat mulai memetakan ulang batas adat secara partisipatif. Sejarah lisan didokumentasikan. Situs adat diinventarisasi. Tapparan Teo, Mea, Epe, Parubada, Parujongka, Tula-tula, dan Teo ditegaskan sebagai satu kesatuan ruang hidup.
Kesadaran mereka sederhana: Jika tidak ditandai, ruang hidup bisa dianggap kosong.
Jika tidak disebut, sejarah bisa dianggap tak pernah ada. Spanduk itu bukan ancaman. Ia pengingat.
