Gerakan ini tidak berdiri di ruang hampa. Ia diperkuat oleh dokumen kelembagaan formal.
Melalui Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Lembaga Adat Tolaki (DPP LAT) Sulawesi Tenggara Nomor 19 Tahun 2026, Lembaga Adat Tolaki menegaskan penguatan dan perlindungan wilayah adat Routa. Dokumen tersebut mengakui eksistensi masyarakat adat Tolaki, legitimasi konstitusional masyarakat adat, serta hak-hak ruang hidup mereka.
Selain itu, SK Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara Nomor 003 Tahun 2026 menetapkan wilayah adat Routa secara administratif dan konstitusional, sekaligus menjadi dasar pemetaan partisipatif atas ekspansi korporasi tambang.
Dokumen-dokumen ini menunjukkan bahwa keberadaan masyarakat adat Routa bukan klaim baru akibat konflik, melainkan realitas historis dan sosial yang memiliki dasar kelembagaan nyata.
Ketua Masyarakat Adat Tolaki, Abdul Sahir menegaskan, perjuangan yang mereka lakukan bukanlah upaya mencari pertentangan, melainkan ikhtiar mempertahankan martabat dan hak yang telah diwariskan turun-temurun.
