“Kami tidak sedang mencari konflik. Kami hanya ingin wilayah adat kami dihormati. Mea, Parujompi, Parubada, Teo, Tula-tula, Epe, Melombu, Lampemba, Taparang Teo, dan seluruh ruang hidup adat tidak boleh dianggap kosong.” terangnya, Sabtu (16/5/2026).

Menurutnya, penyebutan nama-nama wilayah itu bukan sekadar daftar geografis, melainkan penegasan identitas dan sejarah kolektif yang melekat pada tanah tersebut.

Sekretaris Jenderal Komunitas Adat Tolaki, Jumran menambahkan, diamnya masyarakat adat justru bisa menjadi awal dari penghapusan sejarah secara perlahan. Karena itu, langkah-langkah penguatan internal terus dilakukan, mulai dari pendokumentasian wilayah hingga pemasangan penanda adat.

“Kalau masyarakat adat diam, sejarah mereka bisa dihapus perlahan. Karena itu kami mendokumentasikan wilayah, memasang penanda adat, dan memperkuat organisasi agar generasi berikutnya tahu bahwa tanah ini punya pemilik sejarah.” imbuhnya

Di tingkat akar rumput, suara para petani adat memperlihatkan kedalaman ikatan mereka dengan ruang hidupnya. Seorang petani, Udin menuturkan bahwa hubungan mereka dengan tanah bukanlah relasi yang baru tumbuh.