“Kami berkebun di sini sejak orang tua kami dan nenek moyang kami masih hidup. Sungai, kebun, dan hutan ini bukan barang baru bagi kami. Ini tempat kami bertahan hidup. Spanduk itu sederhana, tapi bagi kami itu tanda harga diri," tegasnya.
Baca Juga: Pertamina Tambah 392.910 Tabung LPG 3 Kg di Sulawesi Selama Long Weekend
Pernyataan-pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa bagi masyarakat adat Routa, tanah bukan sekadar ruang ekonomi, melainkan ruang sejarah, identitas, dan keberlanjutan hidup yang tidak bisa dipisahkan dari jati diri mereka.
Secara konstitusional, keberadaan masyarakat hukum adat dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Unsur-unsurnya jelas: komunitas yang masih hidup, wilayah adat, hukum adat yang dijalankan, serta kelembagaan adat yang berfungsi.
Penegasan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara sejalan dengan Putusan Putusan MK 35/PUU-X/2012, yang menyatakan hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
