Lebih jauh, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 memperkuat pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat. Regulasi ini menegaskan bahwa hukum adat yang masih dijalankan dan memiliki hubungan kuat dengan tanah serta lingkungan wajib diakui dan dilibatkan secara bermakna dalam kebijakan yang menyangkut ruang hidupnya.
Praktik seperti Petengi Ano, pengaturan Epe dan Arano di Taparang Teo, serta sistem penguasaan Waworaha dan Anahoma menunjukkan bahwa hukum adat di Routa bukan simbolik, melainkan living law.
Penulis: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
