BAUBAU, TELISIK.ID - Bawaslu Kota Baubau menghimbau KPU melaksanakan rapat koordinasi, agar peserta pemilu melalui koordinasi KPU untuk tidak melakukan penyebaran bahan kampanye di luar masa kampanye.
Bawaslu Kota Baubau, merespon aspirasi publik yang mempertanyakan maraknya penyebaran bahan kampaye yang serupa alat peraga kampanye di beberapa area Kota Baubau.
Ketua Bawaslu Kota Baubau, Sarmin mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) merupakan salah satu bentuk kampanye, namun nanti boleh dilakukan ketika masa kampanye, yakni 28 November sampai 10 Februari 2024.
Baca Juga: Opsi Independen Disiapkan Abdul Rahman Maju Pilwali Kendari
Fenomenanya saat ini telah marak pemasangan APK, tentu jika mangacu pada ketentuan PKPU No 15 Tahun 2023, itu dilarang, sebagaimana pasal 69 partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye pemilu sebelum dimulainya masa kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dan ayat (2).
