"Yang boleh dilakukan saat ini adalah sosialisasi dan pendidikan politik saja. Jangan dulu pasang-pasang baliho," jelasnya singkat, Jumat (20/10/2023).

Melalui Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, larangan serupa yang terkait erat dengan penyebaran dan pemasangan alat peraga di atur dalam Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyrakat, pada pasal 8 huruf g dan h, bahwa setiap orang dan/atau badan dilarang:

g. memasang spanduk dan sejenisnya yang membentang di ruas jalan atau pagar yang dapat merusak keindahan, kecuali mendapat izin wali kota atau pejabat yang di tunjuk.

h. menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk, dan yang sejenisnya pada pohon, rambu lalu lintas, lampu penerangan Jalan, Tamanrekreasi, pipa air dan/atau tempat umum lainnya, kecuali di tempat yang telah diizinkan oleh wali kota atau pejabat yang ditunjuk.

Baca Juga: Pasangan Ganjar-Mahfud juga Memenuhi Syarat, Mega Dua Kali Salah Sebut Mahbub