Pasalnya, pihak KPU Buton Selatan terkendala pada logistik yang belum sampai pada waktu yang sudah ditetapkan untuk PSU.

"Tidak datang surat suara sampai pada kemarin kita tunggu tidak datang," ungkap Hastun ketika ditemui oleh awak media di TPS 7 Katilombu.

Bedasarkan waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) selambat-lambatnya 10 hari setelah pelaksanaan Pemilu, yakni paling lambat PSU dilaksanakan pada 24 Februari.

Baca Juga: Optimalkan Sinkronisasi Data Buton Selatan, Pemda Gandeng BPS Adopsi Konsep CMM

Hastun juga turut memberikan keterangan terkait keterlambatan logistik pada TPS 7 Katilombu, Sampolawa.