KENDARI, TELISIK. ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 74-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Selasa (4/6/2024).
Perkara ini diadukan oleh Haris Lewenussa, yang memberi kuasa kepada Lukman, La Syahrir Haruna, dan La Ode Muhammad Sadar.
Pihak Teradu dalam perkara ini adalah Ketua KPU Kabupaten Buton Selatan, Hastun beserta empat Anggota KPU Kabupaten Buton Selatan, yaitu Syahril, Suwardi Singka, Deni Djohan, dan Agusman masing-masing sebagai Teradu I sampai V.
Dalam pokok aduan, para Teradu didalilkan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Nomor: 62/PM.02.02/K.SG-03/02/2024 untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di suatu TPS di Desa Wacuala, Kecamatan Batu Atas, Kabupaten Buton Selatan.
"Menurut kami, para Teradu tidak sungguh-sungguh dalam menyiapkan PSU sebagaimana direkomendasikan Bawaslu," jelas Lukman salah satu kuasa hukum dari Pengadu.
