Kata Lukman, jika KPU Buton Selatan bersungguh-sungguh menyiapkan PSU, pihaknya yakin PSU dapat dilaksanakan pada 23 Februari 2024, namun hal ini dibantah oleh para Teradu.

Baca Juga: DKPP Gelar Sidang Kode Etik Dugaan Pelanggaran Pemilu KPU Buton Tengah

Dalam sidang ini terungkap bahwa rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Nomor: 62/PM.02.02/K.SG-03/02/2024 baru terbit pada 22 Februari 2024.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan  pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pelaksanaan PSU maksimal harus terlaksana 10 hari setelah hari pemungutan suara. Dengan demikian, pelaksanaan PSU paling lambat harus dilaksanakan pada 24 Februari 2024.

Ketua KPU Buton Selatan, Hastun sebagai Teradu I menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan segala cara untuk menyiapkan PSU, dengan tetap mengoptimalkan waktu yang ada, namun tetap tidak memiliki cukup waktu karena hanya dua hari.