Menurutnya, waktu tempuh yang cukup lama dikarenakan medan yang dilalui mencakup perjalanan darat dan laut serta harus menyesuaikan dengan jadwal kapal penyeberangan dari Buton Selatan ke Kendari.
Ia menambahkan, KPU Buton Selatan juga telah mempertimbangkan untuk meminjam kapal milik Pemda Buton Selatan untuk menekan waktu tempuh pengantaran surat suara tersebut namun kapal milik pemda rusak dan tidak bisa dipakai.
"Menurut informasi yang kami terima, kapal milik pemda telah rusak dan tidak bisa dipakai, sehingga sampai tanggal 24 Februari 2024 surat suara tersebut belum sampai ke TPS," pungkasnya.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo yang menjadi Ketua Majelis Hakim. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sultra yang menjadi anggota majelis, yaitu Syafril Kasim (unsur masyarakat), Darma (unsur Bawaslu), dan Suprihaty Prawaty Nengtias (unsur KPU). (A-Adv)
Penulis: Nur Fauzia
