Sebagai orang tua yang merasa keadilan belum diperoleh, Ningsi terus mengupayakan agar kasus ini mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang. Meski sudah melibatkan polisi, Ningsi berharap agar hukum dapat memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku.
Dikutib dari peraturan.bpk.go.id, Pasal 52 ayat (1) huruf i dan j Perpres 82/2018 yang telah diperbarui lewat Perpres No 64 Tahun 2020 menyebutkan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi: (i) gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol; (j) gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Kardin
