Lebih lanjut, ia juga menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemilihan Umum dan Penyelenggara Pemilu (KPMI). Demokrat, kata Endang, berharap pembahasannya dilakukan secara partisipatif dan terbuka terhadap aspirasi publik.

“Undang-Undang itu jangan dibahas diam-diam, jangan tiba-tiba langsung ditetapkan. Harus cepat tapi tetap partisipatoris,” jelasnya.

Endang menambahkan, pandangannya tentang perilaku pemilih dan sistem representasi politik merupakan hasil riset akademiknya. (C)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Kardin