Lebih lanjut, ia juga menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemilihan Umum dan Penyelenggara Pemilu (KPMI). Demokrat, kata Endang, berharap pembahasannya dilakukan secara partisipatif dan terbuka terhadap aspirasi publik.
“Undang-Undang itu jangan dibahas diam-diam, jangan tiba-tiba langsung ditetapkan. Harus cepat tapi tetap partisipatoris,” jelasnya.
Endang menambahkan, pandangannya tentang perilaku pemilih dan sistem representasi politik merupakan hasil riset akademiknya. (C)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Kardin
