DKKP sebagai lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sejak tahun 2012, telah memutus banyak perkara yang terkait pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Sejak tahun 2012 hingga 2021, DKPP telah memutus sebanyak 1.873 perkara dan memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu, dengan rincian: Rehabilitasi 4.005 orang; Teguran Tertulis (Peringatan) 2.518 orang; Pemberhentian Sementara 69 orang; Pemberhentian Tetap 671 orang; Pemberhentian dari Jabatan Ketua 72 orang, dan Ketetapan sebanyak 270.
Total Jumlah Teradu Diputus DKPP 2012-2021 adalah sebanyak 7.605 penyelenggara pemilu (data per 11 Juni 2021).
“Teman-teman penyelenggara pemilu bisa membaca dan mempelajari putusan DKPP, salah satunya tentang personaliti terutama ketika proses putusan itu diambil. DKKP RI akan terus berkontribusi mewujudkan Pemilu demokratis dan bermartabat,” tuturnya.
Mantan Ketua Bawaslu RI ini juga berharap agar Bawaslu dan KPU bisa berkomitmen mengejewatahkan nilai-nilai etik sebagai penyelenggara pemilu.
