KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Buhari, S.Kel., M.Si mengeluhkan dampak pencemaran lingkungan yang timbul akibat aktivitas pertambangan di Kolut.
Meski demikian, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan perizinan berdasarkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Sementara dampaknya dilimpahkan ke kabupaten.
"Mestinya, kalau Anda yang keluarkan legalitas baik provinsi maupun pusat, maka Anda juga yang mengawasi, jangan seperti ini. Akhirnya kita yang di kabupaten jadi sasaran. Kita yang didemo banyak pro maupun kontra kemudian kita turun ke lapangan, air laut sudah jadi merah, gunung-gunung sudah habis," kata Ketua DPRD Kolut saat RDP, Senin (7/6/2021).
Rumitnya penanganan persoalan perizinan tambang ini, menyebabkan Ketua DPRD Kolut geram dan meminta agar izin pertambangan dikembalikan ke kabupaten.
"Rata-rata masyarakat yang datang memberikan aspirasinya ke DPRD terkait persoalan tambang, ya begitu saja. Hasil rapat kadang didengar kandag tidak karena kita tidak bergigi dan bukan kita yang mengeluarkan izin," terangnya.
