KENDARI, TELISIK.ID - Salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) dari PKS secara terang-terangan menggunakan fasilitas negara saat mendaftar ke KPU Kota Kendari. Ia tak lain adalah Ketua DPRD Kendari, Subhan.
Subhan mendatangi kantor KPU Kendari menggunakan kendaraan dinas jenis Toyota Fortuner dengan plat merah bernomor polisi DT 3 E, langsung memarkinnya tepat di halaman kantor KPU, pada Jumat (12/5/2023), sekitar pukul 14.30 Wita. Ketua DPRD Kota Kendari itu menggunakan setelan baju PKS.
Subhan sendiri diketahui bakal maju kembali untuk tiga kalinya pada periode 2024-2029 dengan memilih Dapil Kecamatan Wuawua-Kadia. Ia sudah 2 periode duduk di kursi DPRD Kendari.
Baca Juga: Daftar Bacaleg ke KPU, Hanura Target Kursi Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara
Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin menegaskan berdasarkan Undang-Undang tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan partai politik.
