Bawaslu kata dia, bakal mengambil langkah proses penanganan, seperti mengumpulkan bukti-bukti, pemeriksaan saksi-saksi lalu dilakukan kajian dan disandingkan dengan ketentuan yang ada, selanjutnya akan diputuskan.

"Itu lah prosedur kami dalam menangani dugaan pelanggaran," kata Sahinuddin.

Prosedur kata Sahinuddin ada dua cara, pertama melalui aduan masyarakat lalu temuan Bawaslu sendiri yang nantinya akan melakukan forum terbuka kemudian akan plenokan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Baca Juga: Berangkat dari Masjid Al Alam Diiring-iringi Mobil Tronton, PAN Sulawesi Tenggara Daftar Bacaleg ke KPU

"Kami belum bisa putuskan sekarang juga, karena ada proses yang akan kami lakukan," jelasnya.