Dari tiga rancangan dapil itu atau e-sistem (gabungan), rancangan pertama  sudah ada. Sementara, rancangan kedua dan ketiga adalah rancangan baru. Ketiga rancangan tersebut yakni pertama, 3 dapil kedua, 5 dapil dan ketiga, 4 dapil.

Rancangan dapil ini mengacu pada prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Sebelum penetapan dapil, komisioner KPU Kolaka Utara telah melakukan tahapan yakni menyusun rancangan, pendataan, pengamatan, dan pematangan serta uji publik.

Selanjutnya, KPU Kolaka Utara pasca uji publik akan mengajukan rancangan penataan dapil itu ke KPU provinsi.

Berikut rancangan penataan Dapil atau zona yang diusulkan oleh KPU Kolaka Utara jelang Pileg 2024 mendatang: