KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Buhari, S.Kel. M.Si mengajak para pemikir yang tergabung dalam organisasi Asosiasi Pelaku Usaha Kuliner (APUK) untuk duduk bersama.
Duduk bersama perlu dilakukan untuk membahas besaran nominal pajak yang dibebankan kepada mereka sebagaimana tercantum Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2013 tentang perubahan Perda No 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah atau pajak 10 persen.
Menurutnya, angka kemandirian Kolaka Utara saat ini sangat kecil yakni hanya sekitar 1,2 persen sehingga dibutuhkan sebuah kebijakan atau regulasi yang mengatur tentang besaran dan mekanisme pemungutan retribusi atau pajak sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Jujur saya katakan, angka kemandirian kita saat ini sangat kecil. Kalau tidak salah hanya 1,2 persen setoran PAD yang bersumber dari pajak masyarakat, sementara sekitar 92 persen lebih daerah kita masih bergantung dari dana pusat. Oleh sebab itu, pemerintah memang memerlukan Perda ini untuk bisa memungut pajak atau retribusi salah satunya dari APUK," kata Ketua DPRD Kolut saat menghadiri acara Anniversary ke-1 APUK, Minggu (23/8/2020).
Baca juga: Pembangunan Jembatan Muna-Konsel dan Pelabuhan Kontainer Masuk RPJMN
